Jumat, 23 Januari 2026

Dugaan Penggelapan Dana TC POPDA Paser Mencuat, Pejabat Disporapar hingga Elit PSSI Disebut Terlibat

 

 

Paser – Pengelolaan dana Training Center (TC) atlet sepak bola Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Kabupaten Paser tengah menjadi sorotan serius. Sejumlah pihak internal tim, pelatih, hingga klub sepak bola lokal menuding adanya indikasi penggelapan dana, penyalahgunaan wewenang, serta dugaan praktik tidak transparan dalam tubuh PSSI Kabupaten Paser dan instansi terkait.

Nama-nama penting, mulai dari pengurus PSSI, pejabat Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), hingga anggota DPRD setempat, disebut-sebut mengetahui atau terlibat dalam polemik tersebut.


Kronologi Awal: Dana TC Diduga Dicairkan, Atlet Tidak Menerima

Peristiwa ini bermula pada persiapan POPDA Kabupaten Paser yang digelar pada 20 November 2025. Tim sepak bola POPDA Paser telah dibentuk dengan susunan pelatih dan manajemen, di antaranya Head Coach Rendy Rachman, Asisten Pelatih Darmansyah, serta manajer tim yang dikenal dengan nama panggilan Cenning.

Sementara itu, Dedi Darmawan berperan sebagai pihak yang mengurus koordinasi pencairan dana TC atlet ke Disporapar Paser. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kebutuhan pemusatan latihan, konsumsi, transportasi, perlengkapan atlet, serta operasional tim.

Namun, berdasarkan keterangan pelatih dan manajemen tim, dana TC yang dicairkan tidak pernah diterima oleh atlet maupun manajemen tim. Selama kegiatan berlangsung, kebutuhan tim justru disebut dibiayai menggunakan dana pribadi manajer tim.


Fakta Pencairan Terungkap Setelah Konfirmasi ke Disporapar

Kecurigaan muncul ketika pelatih dan Asosiasi Pelatih Sepak Bola Seluruh Indonesia (APSSI) Paser melakukan konfirmasi langsung ke Disporapar Paser. Dari keterangan bendahara Disporapar, Hatta, diketahui bahwa dana TC atlet POPDA Paser telah dicairkan dan ditransfer kepada Dedi Darmawan melalui rekening pribadi pejabat bidang olahraga.

Informasi ini mengejutkan pihak tim, karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan bahwa dana telah cair. Atlet dan pelatih mengaku tidak mengetahui adanya pencairan dana tersebut.

Dalam pertemuan di kantor Disporapar Paser, Dedi Darmawan disebut menyatakan bahwa dana TC merupakan urusannya dengan manajer tim. Namun, manajer tim Cenning membantah pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa tidak pernah menerima dana TC dari Dedi Darmawan.


Transfer Rp11 Juta Menjelang Kongres PSSI

Polemi k semakin memanas menjelang Kongres PSSI Kabupaten Paser pada 14 Desember 2025. Dua hingga tiga hari sebelum kongres digelar, Dedi Darmawan mentransfer dana sebesar Rp11.000.000 ke rekening manajer tim.

Transfer ini diklaim sebagai penggantian atau dana talangan atas pengeluaran pribadi Dedi Darmawan selama pengurusan tim POPDA. Namun, klaim tersebut kembali dibantah oleh manajer tim, pelatih, dan para pemain, yang menyatakan bahwa seluruh pembiayaan sebelumnya berasal dari dana pribadi manajer.

Hingga kini, rincian penggunaan dana talangan tersebut juga disebut tidak pernah disampaikan secara transparan kepada tim maupun atlet.


Dedi Darmawan Diangkat Jadi Sekjen PSSI Paser, Penolakan Muncul

Ironisnya, dalam Kongres PSSI Kabupaten Paser tersebut, Dedi Darmawan justru diangkat sebagai Sekretaris Jenderal PSSI Kabupaten Paser. Selain itu, Rendy Rachman ditunjuk sebagai manajemen pelatih di tubuh PSSI Paser.

Keputusan ini memicu gelombang penolakan dari klub-klub dan pelatih lokal. Pada 1 Januari 2026, mereka melayangkan surat mosi tidak percaya kepada PSSI Paser. Dalam mosi tersebut, mereka menolak kepemimpinan Dedi Darmawan dan Rendy Rachman karena dianggap memiliki rekam jejak bermasalah dan tidak mewakili pelatih serta klub lokal Paser.


Nama-Nama yang Disebut Terindikasi Terlibat

Dalam polemik ini, sejumlah nama disebut-sebut terindikasi mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan dana TC POPDA Paser, antara lain:

  1. Dedi Darmawan – Sekretaris Jenderal PSSI Kabupaten Paser

  2. Rendy Rachman – Manajemen pelatih PSSI Paser

  3. Kabid Olahraga Disporapar Paser

  4. Wahyu – pihak yang disebut terkait alur administrasi dana

  5. Hatta – Bendahara Disporapar Paser

  6. Abdurahman KA – Ketua PSSI Kabupaten Paser sekaligus anggota DPRD Paser Fraksi PKB, yang disebut mempertahankan posisi Dedi Darmawan dan Rendy Rachman di PSSI Paser


Tudingan Judi Bola dan Persoalan Administrasi Kependudukan

Selain dugaan pengelolaan dana bermasalah, muncul pula tudingan serius terhadap Dedi Darmawan dan Rendy Rachman terkait indikasi keterlibatan judi bola online. Informasi ini berasal dari sumber internal komunitas sepak bola Paser yang mengklaim memiliki bukti aktivitas judi daring.

Tak hanya itu, Rendy Rachman juga dituding menggunakan alamat domisili yang tidak sesuai dalam dokumen kependudukan untuk kepentingan administrasi di Paser, meski diketahui berdomisili di luar daerah. Tuduhan ini turut menjadi alasan penolakan klub dan pelatih lokal terhadap kepengurusan PSSI Paser saat ini.


Pertanyaan Publik: Apakah Disporapar dan PSSI Terlibat?

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan insan olahraga Paser:
Apakah Disporapar Paser dan PSSI Kabupaten Paser mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan dana TC POPDA yang diduga bermasalah?

Publik juga mempertanyakan mengapa dana atlet bisa dicairkan ke rekening pribadi pihak tertentu tanpa mekanisme transparansi yang jelas, serta mengapa pengurus yang terseret polemik justru diangkat ke posisi strategis dalam organisasi sepak bola daerah.


Desakan Audit dan Investigasi Aparat Penegak Hukum

Sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum, inspektorat daerah, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit menyeluruh terhadap dana TC POPDA Paser. Audit dinilai penting untuk memastikan tidak adanya kerugian negara dan melindungi hak atlet.

Klub-klub dan pelatih juga meminta PSSI pusat turun tangan untuk mengevaluasi kepengurusan PSSI Kabupaten Paser, guna menjaga integritas pembinaan sepak bola di daerah.


Klarifikasi Masih Ditunggu

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disporapar Paser, PSSI Kabupaten Paser, serta nama-nama yang disebut dalam laporan ini belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keterangan dan hak jawab.



Kamis, 22 Januari 2026

Belum Ada Penjelasan Resmi, Pemeriksaan Amas Kurniawan Picu Tanda Tanya

 


Belum Ada Penjelasan Resmi, Pemeriksaan Amas Kurniawan Picu Tanda Tanya







Jakarta — Pemeriksaan terhadap Amas Kurniawan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar di tengah publik. Pasalnya, belum ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum yang mengungkap secara terbuka posisi hukum maupun hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Informasi mengenai pemeriksaan Amas Kurniawan pertama kali mencuat ke ruang publik melalui pemberitaan dan percakapan di media sosial. Sejak saat itu, perhatian publik terus menguat, terutama karena kasus narkotika dinilai sebagai kejahatan serius yang seharusnya ditangani secara transparan dan tegas.

Namun hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum belum memberikan keterangan rinci mengenai:

  • Status Amas Kurniawan (saksi atau terlapor)

  • Kronologi pemeriksaan

  • Ada atau tidaknya barang bukti

  • Langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh

Ketiadaan informasi ini justru memicu spekulasi dan beragam tafsir di tengah masyarakat.

⚠️ Sorotan Publik Kian Menguat
Di media sosial, publik mempertanyakan alasan belum adanya pernyataan resmi, sekaligus menuntut konsistensi penegakan hukum. Banyak warganet menilai bahwa penanganan perkara narkotika tidak boleh tebang pilih dan harus dijalankan secara terbuka, tanpa memandang latar belakang siapa pun yang diperiksa.

“Kalau memang tidak terbukti, sampaikan. Kalau ada proses hukum, jelaskan. Transparansi itu penting,” tulis salah satu pengguna media sosial dalam kolom komentar sebuah unggahan viral.

⚖️ Ujian Transparansi Aparat Penegak Hukum
Pengamat hukum menilai, situasi ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik. Menurut mereka, keterbukaan informasi — tanpa melanggar asas praduga tak bersalah — sangat diperlukan untuk mencegah berkembangnya opini liar.

“Ketika informasi resmi tidak segera disampaikan, ruang spekulasi akan diisi oleh asumsi publik. Ini bisa merugikan semua pihak,” ujar seorang pengamat hukum.

📌 Masih Menunggu Klarifikasi
Hingga saat ini, publik masih menunggu klarifikasi resmi terkait pemeriksaan Amas Kurniawan. Apakah perkara ini akan berlanjut ke tahap penyidikan, atau justru tidak ditemukan unsur pidana, menjadi pertanyaan yang belum terjawab.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kejelasan komunikasi publik dalam setiap penanganan perkara hukum, khususnya kasus narkotika yang menjadi perhatian luas masyarakat.


Sumber artikel

https://opsi.id/view/Amas%20Kurniawan%20Diperiksa%20Terkait%20Dugaan%20Penyalahgunaan%20Narkotika.0

Rabu, 21 Januari 2026

Kompol Yoan Dimutasi Polda Kalbar, Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Etik dan Tambang Ilegal Terus Bergulir

 





Jakarta — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melakukan mutasi terhadap Kompol Yoan Febriawan, perwira menengah yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses penyelidikan dugaan pelanggaran etik yang saat ini masih ditangani oleh aparat pengawasan internal Polri.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemeriksaan terhadap Kompol Yoan melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri serta Paminal Polda Kalbar. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami laporan yang masuk terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara tertentu.

Mutasi sebagai Bagian Mekanisme Organisasi

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari mekanisme organisasi Polri dan tidak serta-merta dimaknai sebagai bentuk sanksi. Langkah ini lazim dilakukan untuk menjaga objektivitas pemeriksaan serta mencegah potensi konflik kepentingan selama proses penyelidikan berlangsung.

“Mutasi anggota merupakan dinamika organisasi yang bertujuan untuk kepentingan dinas dan kelancaran tugas,” ujar sumber kepolisian yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan Terkait Penanganan Perkara Tambang

Nama Kompol Yoan menjadi perhatian publik setelah adanya laporan dari elemen masyarakat sipil yang menyoroti dugaan ketidaktegasan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin, khususnya di sektor pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.

Pelapor menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan dampak lingkungan. Namun hingga saat ini, kepolisian belum menyampaikan kesimpulan resmi atas dugaan tersebut. Seluruh tudingan masih berada pada tahap klarifikasi dan pendalaman.

Asas Praduga Tak Bersalah

Polda Kalbar menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam penanganan perkara ini. Kompol Yoan belum dinyatakan bersalah dan tidak dijatuhi sanksi hukum apa pun sebelum adanya keputusan resmi dari hasil pemeriksaan internal.

“Setiap laporan akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar perwakilan kepolisian.

Sorotan Publik dan Desakan Transparansi

Kasus ini mendapat perhatian dari publik dan pemerhati kebijakan, terutama terkait penegakan hukum di sektor sumber daya alam yang dinilai rawan konflik kepentingan. Sejumlah kalangan mendorong agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Pengamat menilai penanganan kasus ini akan menjadi tolak ukur komitmen kepolisian dalam menegakkan disiplin internal dan integritas aparat, khususnya dalam menangani perkara strategis yang berdampak luas.

Proses Masih Berjalan

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Kompol Yoan Febriawan masih berlangsung. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan maupun kemungkinan tindak lanjut berikutnya.

Publik kini menanti perkembangan resmi dari Polri terkait hasil penyelidikan tersebut.


.

DARURAT DEMOKRASI: Operasi Siber Rahasia Elite Ubah Negara Jadi Rezim Sensor Digital

 


DARURAT DEMOKRASI: Operasi Siber Rahasia Elite Ubah Negara Jadi Rezim Sensor Digital



Jakarta — Negara ini mungkin masih berdiri secara fisik, tetapi demokrasinya sedang sekarat di ruang digital. Sebuah pengakuan dari negosiator operasi siber internal membongkar fakta mengerikan: rezim kekuasaan diduga menjalankan perang rahasia terhadap rakyatnya sendiri — bukan dengan senjata, melainkan dengan sensor, penghapusan, dan teror siber.

Ini bukan sekadar pelanggaran.
Ini ancaman langsung terhadap kedaulatan publik.

“Kami Tidak Disuruh Menang — Kami Disuruh Membungkam”

Sang negosiator menyebut bahwa operasi ini dirancang bukan untuk membela kebijakan, tetapi menghabisi ruang kritik.

Perintahnya sederhana dan mematikan:

  • Hapus konten sebelum viral

  • Lumpuhkan situs sebelum dibaca

  • Bungkam akun sebelum dipercaya

“Kalau narasi tak bisa dikendalikan, maka sumbernya harus dimatikan,” katanya.

Pasukan Bayangan Rezim

Operasi ini dijalankan oleh tim khusus non-resmi, bergerak di luar pengawasan publik dan hukum. Mereka memiliki:

  • akses jalur cepat ke platform digital

  • jaringan bot propaganda

  • infrastruktur serangan DDoS lintas wilayah

Mereka tidak tercatat sebagai aparat.
Tidak diawasi parlemen.
Tidak tunduk pada hukum publik.

“Mereka bekerja dalam gelap, atas nama stabilitas,” ujarnya.

DDoS: Teror Negara Tanpa Jejak

Serangan DDoS dijadikan alat intimidasi utama. Situs media kritis runtuh tepat saat:

  • laporan korupsi naik

  • skandal elite bocor

  • gerakan sipil mulai menguat

Tidak ada peringatan.
Tidak ada tanggung jawab.
Hanya layar kosong dan server mati.

“Ini teror digital versi baru. Tanpa peluru, tanpa darah — tapi sama mematikannya,” katanya.

Sensor Berkedok Ketertiban

Lebih kejam lagi, sensor dilakukan dengan wajah palsu “aturan”:

  • pelanggaran kebijakan

  • keamanan nasional

  • ketertiban publik

Padahal yang dihapus adalah:

  • data

  • arsip

  • kesaksian

  • kritik sah

“Rezim tidak membantah fakta. Rezim menghapusnya,” tegasnya.

Menuju Negara Sensor

Pengamat memperingatkan bahwa pola ini adalah ciri klasik negara yang bergerak menuju otoritarianisme digital.

Ketika:

  • media tak bisa tayang

  • aktivis tak bisa bicara

  • publik tak bisa mengakses

maka negara tidak lagi melayani rakyat — rakyatlah yang dikendalikan.

“Ini bukan stabilitas. Ini represi versi server,” ujar analis kebebasan digital.

Diamnya Kekuasaan = Pengakuan?

Hingga kini, tidak ada bantahan. Tidak ada klarifikasi. Tidak ada audit terbuka.

Keheningan rezim justru memekakkan telinga.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah ini benar, melainkan:

  • seberapa luas operasinya?

  • siapa target berikutnya?

  • berapa banyak suara yang sudah dihapus dari sejarah digital?

Peringatan Terbuka

Jika praktik ini dibiarkan:

  • pemilu hanya formalitas

  • media hanya dekorasi

  • kebebasan hanya ilusi

Dan ketika server menjadi alat kekuasaan,
maka rezim tak lagi butuh senjata untuk menindas.

Karena pada akhirnya,
negara yang takut pada suara rakyat
adalah negara yang sedang kehilangan legitimasinya.


SUMBER ARTIKEL

suarajabar

Selasa, 20 Januari 2026

Klaim Jual Beli Tanah Sejak 1968 Dipertanyakan, BPN Tolak Sertifikasi Lahan di Kebon Jeruk

 





Jakarta Barat, Sebuah kasus sengketa tanah girik di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kembali menjadi perhatian publik. Tanah seluas kurang lebih ±3.100 meter persegi yang berlokasi di Jalan Raya Pos Pengumben No. 18, RT 001/RW 008, Sukabumi Selatan, hingga saat ini masih tercatat atas nama H. Muchtar Bin Usman, berdasarkan Girik C No. 182 Persil 8 D 1.

Tanah tersebut diketahui saat ini digunakan sebagai fasilitas pendidikan oleh Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah (YTIA). Namun, klaim bahwa tanah tersebut telah diperjualbelikan sejak tahun 1968 dipertanyakan, mengingat hingga kini tidak ditemukan bukti jual beli yang sah secara hukum.

Tidak Ditemukan Dokumen Jual Beli

Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun, tidak terdapat dokumen penting yang menjadi syarat sah peralihan hak atas tanah, seperti:

  • Akta jual beli

  • Kwitansi pembayaran

  • Dokumen peralihan hak

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait dasar penguasaan lahan tersebut.

Pengakuan Internal Yayasan

Fakta ini diperkuat oleh pengakuan dari internal yayasan. Ketua Yayasan YTIA saat ini, H. Ahmad Farid Bin H. Rahmatullah, bersama Dewan Penasehat Yayasan KH. Balya Isa (almarhum), diketahui menyatakan bahwa tidak pernah ditemukan bukti jual beli tanah tersebut.

Dalam rapat resmi yang digelar pada 23 Februari 2018, yang dihadiri pengurus yayasan dan keluarga besar almarhum H. Muchtar Bin Usman, disampaikan secara terbuka bahwa masih terdapat kewajiban atau hutang tanah yayasan kepada H. Muchtar Bin Usman.

Amanah Pemilik dan Kesaksian Keluarga

Semasa hidupnya, sekitar tahun 1972–1973, almarhum H. Muchtar Bin Usman disebut pernah memberikan amanah kepada keluarga untuk menjaga seluruh aset miliknya, termasuk tanah yang saat ini ditempati yayasan.

Kesaksian dari pihak keluarga dan sejumlah tokoh masyarakat juga menyebutkan bahwa pernah terjadi perselisihan terkait status dan pembayaran tanah tersebut. Informasi ini diketahui oleh tokoh agama, masyarakat setempat, hingga mantan anggota DPRD DKI Jakarta.

Sertifikasi Ditolak ATR/BPN

Secara administratif, ATR/BPN Jakarta Barat tercatat telah menolak permohonan sertifikasi tanah tersebut sebanyak dua kali pada tahun 2016. Penolakan dilakukan dengan alasan kepemilikan sah masih tercatat atas nama H. Muchtar Bin Usman dan tidak adanya bukti jual beli yang memenuhi ketentuan hukum.

Perlu Klarifikasi dan Penyelesaian

Kasus ini dinilai perlu mendapat klarifikasi terbuka dan penyelesaian yang adil sesuai hukum yang berlaku, agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat, khususnya karena lahan tersebut saat ini digunakan untuk kepentingan pendidikan.

Rilis pers ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik dan media, dengan harapan seluruh pihak dapat menghormati proses hukum serta mengedepankan penyelesaian yang transparan dan berkeadilan

Viral Dugaan Kelalaian Medis dan Kontroversi di RS Ananda Babelan, Bekasi

 



Viral Dugaan Permasalahan Pelayanan Medis di RS Ananda Babelan, Bekasi




Bekasi, Jawa Barat — Sebuah unggahan di media sosial Instagram dari akun @skandaloknumpejabat menjadi viral dan menarik perhatian publik setelah menyoroti dugaan permasalahan pelayanan medis di Rumah Sakit (RS) Ananda Babelan, Kabupaten Bekasi.

Dalam unggahannya, akun tersebut membagikan narasi yang menyebut adanya keluhan serius dari keluarga pasien terkait penanganan medis yang diterima di RS Ananda Babelan. Unggahan itu disertai keterangan dan visual yang menunjukkan kekecewaan serta kesedihan pihak keluarga, yang mengklaim pasien mengalami kondisi memburuk hingga meninggal dunia setelah menjalani perawatan.

Akun @skandaloknumpejabat menuliskan bahwa keluarga pasien merasa tidak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai tindakan medis yang dilakukan pihak rumah sakit. Selain itu, muncul pula dugaan kurangnya komunikasi antara tenaga medis dan keluarga pasien selama proses perawatan berlangsung.

Unggahan tersebut dengan cepat menyebar luas dan memicu beragam reaksi dari warganet. Sebagian netizen menyampaikan empati kepada keluarga pasien, sementara yang lain meminta agar kasus tersebut ditelusuri secara objektif oleh pihak berwenang, termasuk dinas kesehatan setempat.

Namun demikian, hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari manajemen RS Ananda Babelan terkait unggahan yang beredar di media sosial tersebut. Belum diketahui pula apakah pihak keluarga pasien telah menempuh jalur hukum atau melaporkan kasus ini secara resmi kepada instansi terkait.

Penting untuk dicatat bahwa informasi yang beredar saat ini bersumber dari media sosial dan belum dikonfirmasi oleh pihak rumah sakit maupun otoritas kesehatan. Oleh karena itu, publik diimbau untuk tetap bersikap bijak dan menunggu hasil klarifikasi atau investigasi resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi, komunikasi, dan standar pelayanan kesehatan di fasilitas medis, sekaligus menjadi pengingat agar setiap dugaan permasalahan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang adil dan sesuai hukum.

Sumber: Instagram @skandaloknumpejabat

Senin, 19 Januari 2026

BKK TIK Rp32 Miliar Disorot, Proses Tender Disdik Cirebon Dinilai Janggal

 


CIREBON — Penggunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) senilai Rp32 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon menjadi sorotan publik. Sejumlah pengamat menilai proses tender proyek tersebut mengandung kejanggalan dan berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola anggaran pendidikan.

Berdasarkan informasi yang beredar, proyek pengadaan TIK tersebut memiliki nilai besar namun diduga tidak disertai dengan proses tender yang transparan dan kompetitif. Bahkan, muncul perbandingan nilai tender lain yang serupa dengan angka lebih rendah, sehingga memunculkan pertanyaan terkait efisiensi dan kewajaran anggaran.

Pengamat kebijakan publik menilai, dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah, seharusnya pemerintah daerah memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta persaingan usaha yang sehat benar-benar dijalankan. Jika tidak, maka potensi penyimpangan anggaran dan konflik kepentingan sangat terbuka.

“Anggaran pendidikan adalah uang rakyat. Jika prosesnya menimbulkan kecurigaan publik, maka penjelasan terbuka wajib diberikan. Bukan malah ditutup-tutupi,” ujar salah satu pengamat yang enggan disebutkan namanya.

Sorotan terhadap proyek BKK TIK ini juga memicu keresahan masyarakat, terutama di tengah masih banyaknya persoalan pendidikan dasar di Kabupaten Cirebon, seperti fasilitas sekolah yang belum memadai dan kebutuhan peningkatan kualitas pembelajaran.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait mekanisme tender, dasar penentuan nilai proyek, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan tersebut.

Publik kini mendesak agar aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum turun tangan melakukan penelusuran mendalam. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan, yang seharusnya menjadi sektor strategis untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan justru menjadi ladang persoalan baru.

Geger, Pejabat Dinkes Seluma Digerebek Istri di Rumah Kos Bersama Staf PPPK

 



SELUMA – Warga Kabupaten Seluma dibuat geger oleh dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Seluma. Oknum tersebut dilaporkan digerebek langsung oleh istrinya saat berada di sebuah rumah kos bersama seorang staf berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Peristiwa itu terjadi di salah satu rumah kos di wilayah Kabupaten Seluma dan dengan cepat menyebar di tengah masyarakat. Kejadian bermula ketika sang istri mendatangi lokasi setelah menaruh kecurigaan terhadap aktivitas suaminya yang dinilai tidak biasa. Kecurigaan tersebut mendorong sang istri untuk memastikan langsung keberadaan suaminya.


Setibanya di rumah kos, sang istri mendapati suaminya berada di dalam kamar bersama seorang perempuan yang diketahui merupakan staf PPPK di lingkungan Dinas Kesehatan Seluma. Dugaan adanya hubungan tidak wajar pun mencuat dan memicu emosi pihak keluarga.


Penggerebekan tersebut sontak menarik perhatian warga sekitar rumah kos. Beberapa warga dilaporkan ikut menyaksikan kejadian itu, bahkan sempat terjadi adu mulut di lokasi kejadian antara pihak istri dan kedua terduga. Suasana yang sempat memanas membuat warga khawatir akan terjadi keributan lebih lanjut.


Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, warga kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat keamanan setempat. Tak berselang lama, petugas datang ke lokasi untuk mengamankan situasi dan menenangkan pihak-pihak yang terlibat. Kedua terduga kemudian dimintai keterangan guna mengetahui kronologi kejadian secara lebih rinci.


Hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan penanganan dan pendalaman terkait peristiwa tersebut. Aparat juga tengah mengkaji apakah dalam kasus ini terdapat unsur pelanggaran hukum maupun pelanggaran disiplin sebagai aparatur negara.


Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat dan staf di lingkungan instansi pemerintah. Banyak pihak menilai peristiwa tersebut mencoreng citra aparatur sipil negara, terlebih keduanya bekerja di sektor pelayanan kesehatan yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.


Di sisi lain, peristiwa ini juga ramai diperbincangkan di media sosial. Warganet menyoroti aspek moral, integritas jabatan, serta dampak perbuatan oknum terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi pemerintah daerah.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma terkait langkah atau sanksi yang akan diambil terhadap oknum pejabat maupun staf PPPK yang terlibat. Pihak keluarga juga belum memberikan pernyataan resmi kepada awak media.


Masyarakat berharap kasus ini dapat ditangani secara transparan dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan disiplin dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang dan kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan tetap terjaga.


Dugaan Penyimpangan Dana TKD Kedungwaringin Makin Disorot, Kepala Desa Dinilai Anti-Kritik dan Tertutup dari Audit

  Dugaan Penyimpangan Dana TKD Kedungwaringin Makin Disorot, Kepala Desa Dinilai Anti-Kritik dan Tertutup dari Audit Kedungwaringin — Polem...