Jakarta Barat, Sebuah kasus sengketa tanah girik di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kembali menjadi perhatian publik. Tanah seluas kurang lebih ±3.100 meter persegi yang berlokasi di Jalan Raya Pos Pengumben No. 18, RT 001/RW 008, Sukabumi Selatan, hingga saat ini masih tercatat atas nama H. Muchtar Bin Usman, berdasarkan Girik C No. 182 Persil 8 D 1.
Tanah tersebut diketahui saat ini digunakan sebagai fasilitas pendidikan oleh Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah (YTIA). Namun, klaim bahwa tanah tersebut telah diperjualbelikan sejak tahun 1968 dipertanyakan, mengingat hingga kini tidak ditemukan bukti jual beli yang sah secara hukum.
Tidak Ditemukan Dokumen Jual Beli
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun, tidak terdapat dokumen penting yang menjadi syarat sah peralihan hak atas tanah, seperti:
Akta jual beli
Kwitansi pembayaran
Dokumen peralihan hak
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait dasar penguasaan lahan tersebut.
Pengakuan Internal Yayasan
Fakta ini diperkuat oleh pengakuan dari internal yayasan. Ketua Yayasan YTIA saat ini, H. Ahmad Farid Bin H. Rahmatullah, bersama Dewan Penasehat Yayasan KH. Balya Isa (almarhum), diketahui menyatakan bahwa tidak pernah ditemukan bukti jual beli tanah tersebut.
Dalam rapat resmi yang digelar pada 23 Februari 2018, yang dihadiri pengurus yayasan dan keluarga besar almarhum H. Muchtar Bin Usman, disampaikan secara terbuka bahwa masih terdapat kewajiban atau hutang tanah yayasan kepada H. Muchtar Bin Usman.
Amanah Pemilik dan Kesaksian Keluarga
Semasa hidupnya, sekitar tahun 1972–1973, almarhum H. Muchtar Bin Usman disebut pernah memberikan amanah kepada keluarga untuk menjaga seluruh aset miliknya, termasuk tanah yang saat ini ditempati yayasan.
Kesaksian dari pihak keluarga dan sejumlah tokoh masyarakat juga menyebutkan bahwa pernah terjadi perselisihan terkait status dan pembayaran tanah tersebut. Informasi ini diketahui oleh tokoh agama, masyarakat setempat, hingga mantan anggota DPRD DKI Jakarta.
Sertifikasi Ditolak ATR/BPN
Secara administratif, ATR/BPN Jakarta Barat tercatat telah menolak permohonan sertifikasi tanah tersebut sebanyak dua kali pada tahun 2016. Penolakan dilakukan dengan alasan kepemilikan sah masih tercatat atas nama H. Muchtar Bin Usman dan tidak adanya bukti jual beli yang memenuhi ketentuan hukum.
Perlu Klarifikasi dan Penyelesaian
Kasus ini dinilai perlu mendapat klarifikasi terbuka dan penyelesaian yang adil sesuai hukum yang berlaku, agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat, khususnya karena lahan tersebut saat ini digunakan untuk kepentingan pendidikan.
Rilis pers ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik dan media, dengan harapan seluruh pihak dapat menghormati proses hukum serta mengedepankan penyelesaian yang transparan dan berkeadilan
